Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lebak
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lebak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Lebak menyelenggarakan fungsi: